Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Agustus 2012

Sarbanes Oxley Act 2002


Tugas AKSK :)

Sarbanes Oxley Act 2002

   A.    Latar Belakang
Di akhir abad ke 20 sampai dengan awal abad ke 21, terjadilah suatu skandal akuntansi terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah.  Skandal ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang telah go publik di Amerika Serikat seperti Enron, Worldcom, Adelphia, Tyco International, dan Peregrine System. Skandal ini yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar  saham nasional. Tidak hanya pasar saham nasional USA saja yang terpengaruh, tetapi juga segera meluas ke berbagai negara lainnya karena harga-harga saham bursa lain serta tingkat kepercayaan masyarakat pada pasar saham global juga anjlok secara keseluruhan. Skandal-skandal ini merupakan contoh yang sangat menyedihkan bagaimana fraud scheme berdampak sangat buruk bagi investor, pasar, pegawai, dan masyarakat secara keseluruhan.

Kamis, 16 Agustus 2012

Resume PMK no. 40/PMK. 05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah

Resume PMK no. 40/PMK. 05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah
 lengkapnya ikutin link ini
:)

Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 / PMK.05/ 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Berikut adalah sedikit ringkasan PMK no. 40/PMK. 05/2009.

Sistem Akuntansi Hibah (SIKUBAH) adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi yang meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah. SIKUBAH merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. SIKUBAH hanya menghasilkan LRA dan CaLK.

Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Eselon I (UA-PBUN) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA-BUN). Penjelasan mengenai UA-PBUN dan UAKPA-BUN dijelaskan dalam paragraf selanjutnya.