ilustrasi, sumber: health.okezone.com |
Perkembangan dunia pengobatan dalam kedokteran, menghadirkan berbagai macam jenis obat-obatan. Demikian halnya, dengan cara mengonsumsinya. Sebagian obat, dikonsumsi melalui mulut, ada pula yang berbentuk cairan dan disuntikkan lewat lengan, dan terdapat juga obat tetes yang masuk ke tubuh pasien dengan jalur telinga ataupun mata.
Terkait jenis obat terakhir, yaitu obat tetes mata, apakah bisa menyebabkan puasa seseorang batal? Seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud). Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya karena memungkinkan untuk masuk ke dalam perutnya. Jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan. Lalu bagaimana dengan obat tetes mata? Apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?