Minggu, 21 Juli 2013

Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa, Batalkah?

ilustrasi, sumber: health.okezone.com
Perkembangan dunia pengobatan dalam kedokteran, menghadirkan berbagai macam jenis obat-obatan. Demikian halnya, dengan cara mengonsumsinya. Sebagian obat, dikonsumsi melalui mulut, ada pula yang berbentuk cairan dan disuntikkan lewat lengan, dan terdapat juga obat tetes yang masuk ke tubuh pasien dengan jalur telinga ataupun mata. 

Terkait jenis obat terakhir, yaitu obat tetes mata, apakah bisa menyebabkan puasa seseorang batal? Seperti yang dijelaskan dalam hadits Luqaith bin Shabrah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Sempurnakanlah dalam membersihkan hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud). Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat tetes pada hidungnya karena memungkinkan untuk masuk ke dalam perutnya. Jika tetesan itu tidak masuk ke dalam perut, maka tidak membatalkan. Lalu bagaimana dengan obat tetes mata? Apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?
Secara umum muncul dua pendapat yang berbeda mengenai batal tidaknya sesorang yang menggunakan obat tetes mata ketika puasa. Pendapat pertama menyatakan bahwa batal lah puasa seseorang jika menggunakan obat tetes mata saat berpuasa. Adapun pendapat yang kedua, dan ini yang lebih dianut oleh jumhur ulama’,  menyatakan bahwa seseorang tidak batal puasanya karena menggunakan obat tetes mata. Sebenarnya, jika ditelusuri lebih jauh, perbedaan ini berkutat pada apakah mata dikategorikan juga dalam akses menuju perut, sebagaimana mulut. Atau, justru sebaliknya, yakni mata tidak memiliki saluran apa pun menuju rongga mulut.

Pendapat pertama, yang menyatakan batal, dianut oleh ulama’-ulama’ dari madzhab Maliki dan madzhab Hanbali. Menurut kedua madzhab itu, apa pun yang ditaruh di mata maka bisa membatalkan puasa karena di dalam rongga mata terdapat akses ke kerongkongan, seperti mulut dan hidung. Karena itu, apa pun yang ditaruh di mata, seperti celak dan masuk ke rongga itu maka bisa membatalkan puasanya.

Berseberangan dengan pendapat yang pertama, ulama’-ulama’ dari madzhab Hanafi dan Syafii justru menyatakan bahwa puasa seseorang tidak batal karena menggunakan obat tetes mata saat sedang berpuasa. Mereka berpendapat bahwa tidak ada saluran dari mata menuju rongga mulut atau otak. Atas dasar inilah, mereka menganggap apa pun yang masuk ke dalam mata tidak membatalkan puasa.

Ust. Ahmad Sarwat, Lc. sumber: salam-online.com
Saya secara pribadi lebih condong pada pendapat yang mengatakan bahwa tidak batal. Ustadz Ahmad Sarwat, Lc telah menjelaskan dengan gamblang. Kalau menurut beliau, meski masuk ke dalam mata, cairan itu sebenarnya tidak sampai masuk ke dalam rongga tubuh yang dimaksud, sebagaimana ketika kita berkumur, meski kelihatannya ada air masuk ke dalam mulut, tetap saja belum bisa dibilang membatalkan.

Lalu apa landasan dari pernyataan ini?

Para ulama mengatakan bahwa sama kasusnya dengan orang yang berwudhu atau mencuci muka, pastilah ada tetes air yang mengenai mata. Tetapi tidak pernah ada yang mengatakan bahwa mencuci muka termasuk membatalkan puasa.

Hal yang sama juga terjadi manakala seseorang kemasukan air di dalam kupingnya, misalnya karena mandi atau berenang, semua itu oleh para ulama belum dimasukkan ke dalam kategori yang membatalkan puasa.
Selain itu para ulama mengatakan bahwa masuknya obat tetes tersebut ke dalam perut bukan melalui saluran normal atau biasa. Padahal biasanya melalui mulut. Apalagi benda yang masuk bukan berupa makanan dan minuman. Dansetelah benda itu dimasukkan tidak membuat orang yang bersangkutan merasa segar dan bugar.Jadi akhirnya, para ulama mengatakan bahwa memakai obat tetes mata jauh dari kategori makan atau hal yang membatalkan puasa.

Memang ada hadits yang yang mengatakan bahwa memakai celak membatalkan puasa, sehingga sebagian orang mengaitkan obat tetes mata sebagai pembatal puasa. Namun menurut para ahli hadis, ternyata hadits-hadits itu adalah hadits mungkar/hadits dhoif (lemah).

Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hal-hal di atas tidak membatalkan puasa adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Hazam. Ibn Hazam bahkan berpendapat, ”Yang dilarang Allah saat kita berpuasa adalah makan, minum, dan bersetubuh, muntah dengan sengaja dan berbuat maksiat. Allah tidak mengajar kita makan dan minum dari dubur, saluran kencing, mata, telinga, hidung, atau dari pembedahan bagian perut dan kepala.

Wallahu a'lam bishshawab

1 komentar: