Tugas AKSK :)
A.
Latar Belakang
Di akhir abad ke
20 sampai dengan awal abad ke 21, terjadilah suatu skandal akuntansi terbesar yang
pernah tercatat dalam sejarah. Skandal
ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang telah go publik di Amerika Serikat seperti Enron, Worldcom, Adelphia,
Tyco International, dan Peregrine System. Skandal ini yang menyebabkan kerugian
bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan
yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Tidak hanya pasar saham
nasional USA saja yang terpengaruh, tetapi juga segera meluas ke berbagai
negara lainnya karena harga-harga saham bursa lain serta tingkat kepercayaan
masyarakat pada pasar saham global juga anjlok secara keseluruhan.
Skandal-skandal ini merupakan contoh yang sangat menyedihkan bagaimana fraud scheme berdampak sangat buruk bagi
investor, pasar, pegawai, dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai jawaban
tuntutan publik atas terjadinya skandal perusahaan besar yang juga ternyata
melibatkan Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam kelompok “Big Five”
seperti Arthur Anderson, PWC, dan KPMG tersebut, disahkanlah Sarbanes-Oxley Act
pada tahun 2002. Akta (Undang-undang) ini diberi nama sesuai dengan dua
pencetusnya yaitu, Paul Sarbanes (Senator partai Demokrat dari negara bagian
Maryland) dan Michael G.Oxley (Representatif partai Republik asal negara bagian
Ohio).
Undang-undang ini
ditandatangani dan disahkan oleh George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002 dalam
Ascotiation Certified Fraud Examiner (ACFE) Annual Fraud Conference ke 14 di
Chicago, Illinois. Undang-undang ini merupakan terobosan yang sangat besar bagi
penilaian corporate governance sekaligus merupakan pelengkap Securities Act of
1933 dan 1934. Undang-undang ini diharapkan membawa dampak yang positif bagi
Akuntan Publik Bersertifikat (CPA), Kantor Akuntan Publik (KAP),
perusahaan-perusahaan yang telah go
publik, dan lain-lain.
Pada dasarnya
pemerintah mengatur perusahaan melalui berbagai cara. Tujuannya adalah agar
perusahaan-perusahaan dapat bersaing secara sehat, tidak merugikan masyaratak
secara umum, dan juga tidak merusak lingkungan secara berlebihan. Secara lebih
terinci, Suradi dalam Mengenal Sarbanes
Oxley Act (SOX/SOA) menyatakan bahwa tujuan pengaturan berkaitan dengan
lima hal:
1.
Mengatur persaingan (regulate competition)
2.
Melindungi konsumen (protect consumers)
3.
Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity
and safety)
4.
Melindungi lingkungan alam (protect natural
environment)
5.
Adanya etika untuk mencegah dan menegakkan hukum
terhadap tindakan ilegal (ethics to deter and provide for enforcement againts
misconduct)
B.
Legalisasi Sarbanes Oxley Act (SOX)
Seperti yang telah disinggung di atas, beberapa
perusahaan AS melakukan kecurangan yang sangat merugikan investor. Menurut
beberapa pengamat, penyebab jatuhnya harga saham di bursa bukan karena
accounting scandal semata, tetapi lebih dikarenakan keputusan bisnis yang salah
(bad bussiness management). Sebagai akibat dari keputusan yang salah tersebut,
kinerja perusahaan menjadi menurun dan ‘menuntut’ manajemen melakukan
windowdressing untuk menutupi adanya kerugian perusahaan. Total kerugian yang
harus ditanggung investor pada saat itu tercatat lebih dari US$ & triliun!.
Berikut adalah salah satu contoh kronologi pengungkapan kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan (dalam hal ini Enron) :
Karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, maka
muncullah tuntutan dari berbagai pihak untuk segera dibentuknya suatu
perundang-undangan yang tegas dalam mengatur agar tidak terjadinya fraud yang
dilakukan oleh manajemen perusahaan. Oleh karena itulah, Congress segera
melakukan pembahasan undang-undang Sarbanes Oxley (Sarbanes-Oxley Act
of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of
2002). Undang-undang ini
disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan 99-0.
Undang-undang ini kemudian segera disahkan menjadi hukum oleh Presiden George Walker
Bush pada tanggal 30 Juli 2001.
C.
Isi Ringkas SOX
Sarbanes-Oxley
terdiri dari 3 sections (bagian). Section 1 merupakan bagian yang terdiri dari
11 judul, yaitu:
1.
Title I : Public Company
Accounting Oversight Board
2.
Title II : Auditor
Independence
3.
Title III : Corporate
Responsibility
4.
Title IV : Enhanched
Financial Disclosures
5.
Title V : Analyst Conflict
of Interest
6.
Title VI : Commission
Resources and Authority
7.
Title VII : Studies and
Report
8.
Title VIII : Criminal and
Fraud Accountability
9.
Title IX : White-Collar
Crime Penalty Enhancements
10.
Title X : Corporate Tax
Returns, dan
11.
Title XI : Corporate Fraud
Accountability
Adapun Section 2 merupakan DEFINITIONS terdiri dari
dua sub bagian yaitu bagian a – In General (ada 16 pengertian) dan bagian b-
Confirming Amandement. Keenam belas sub bagian a adalah:
1.
Appropriate state Regulatory
Authority
2.
Audit
3.
Audit Committee
4.
Audit Report
5.
Board
6.
Commission
7.
Issuer
8.
Non-Audit Services
9.
Person Associated with
Public Company Firm
10.
Professional Standars
11.
Public Accounting Firm
12.
Registered Public Accounting
Firm
13.
Rules of The Board
14.
Security
15.
Securites Laws
16.
State
Adapun Section 3 yaitu COMMISSION RULES AND ENFORCEMENT
yang terdiri dari tiga sub bagian, yaitu
1.
Regulatory Action
2.
Enforcement
3.
Effect on Commission Authority
Adapun ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act
adalah sebagai berikut:
a.
Membentuk public company board untuk melakukan
pengawasan terhadap public company,
b.
Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit
adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
c.
Perusahaan harus melakukan full disclosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan
transaksi keuangan yang bersifat kompleks,
d.
Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) harus melakukan sertifikasi validitas
pembuatan laporan keuangan perusahaan.
e.
Kantor Akuntan Publik dilarang menerima tawaran
jasa lainnya, seperti konsultasi, ketika sedang melaksanakan audit pada
perusahaan yang sama,
f.
Peusahaan harus mempunyai kode etik yang terdaftar
pada SEC.
g.
Mutual Fund Professional harus menyampaikan suaranya kepada wakil
pemegang saham.
h.
Memberikan perlindungan kepada individu yang
melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak berwenang.
i.
Penasihat hukum perusahaan harus mengkap adanya
penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.
Diolah dari berbagai sumber..
Semoga bermanfaat...
Rupanyo, AS pun bisa bermain juga dalam bisnis..yah lebih jago dari negri kita :D
BalasHapusiya san..
BalasHapusbahkan efeknya nyampe ke belahan dunia lain,
yang paling kerasa ya negara2 berkembang.
krismon tahun akhir abad 20 kuh ya gara2 kuen..
:(
Boleh saya minta file nya ? Untuk tugas saya ? Krn gk bisa di salin jd saya minta izin, agar di kasih file nya.. please
BalasHapus