Sabtu, 25 Agustus 2012

Sarbanes Oxley Act 2002


Tugas AKSK :)

Sarbanes Oxley Act 2002

   A.    Latar Belakang
Di akhir abad ke 20 sampai dengan awal abad ke 21, terjadilah suatu skandal akuntansi terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah.  Skandal ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang telah go publik di Amerika Serikat seperti Enron, Worldcom, Adelphia, Tyco International, dan Peregrine System. Skandal ini yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar  saham nasional. Tidak hanya pasar saham nasional USA saja yang terpengaruh, tetapi juga segera meluas ke berbagai negara lainnya karena harga-harga saham bursa lain serta tingkat kepercayaan masyarakat pada pasar saham global juga anjlok secara keseluruhan. Skandal-skandal ini merupakan contoh yang sangat menyedihkan bagaimana fraud scheme berdampak sangat buruk bagi investor, pasar, pegawai, dan masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai jawaban tuntutan publik atas terjadinya skandal perusahaan besar yang juga ternyata melibatkan Kantor Akuntan Publik yang termasuk dalam kelompok “Big Five” seperti Arthur Anderson, PWC, dan KPMG tersebut, disahkanlah Sarbanes-Oxley Act pada tahun 2002. Akta (Undang-undang) ini diberi nama sesuai dengan dua pencetusnya yaitu, Paul Sarbanes (Senator partai Demokrat dari negara bagian Maryland) dan Michael G.Oxley (Representatif partai Republik asal negara bagian Ohio).
Undang-undang ini ditandatangani dan disahkan oleh George W. Bush pada tanggal 30 Juli 2002 dalam Ascotiation Certified Fraud Examiner (ACFE) Annual Fraud Conference ke 14 di Chicago, Illinois. Undang-undang ini merupakan terobosan yang sangat besar bagi penilaian corporate governance sekaligus merupakan pelengkap Securities Act of 1933 dan 1934. Undang-undang ini diharapkan membawa dampak yang positif bagi Akuntan Publik Bersertifikat (CPA), Kantor Akuntan Publik (KAP), perusahaan-perusahaan yang telah go publik, dan lain-lain.
Pada dasarnya pemerintah mengatur perusahaan melalui berbagai cara. Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan dapat bersaing secara sehat, tidak merugikan masyaratak secara umum, dan juga tidak merusak lingkungan secara berlebihan. Secara lebih terinci, Suradi dalam Mengenal Sarbanes Oxley Act (SOX/SOA) menyatakan bahwa tujuan pengaturan berkaitan dengan lima hal:
1.       Mengatur persaingan (regulate competition)
2.       Melindungi konsumen (protect consumers)
3.       Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity and safety)
4.       Melindungi lingkungan alam (protect natural environment)
5.       Adanya etika untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap tindakan ilegal (ethics to deter and provide for enforcement againts misconduct)
   B.    Legalisasi Sarbanes Oxley Act (SOX)
Seperti yang telah disinggung di atas, beberapa perusahaan AS melakukan kecurangan yang sangat merugikan investor. Menurut beberapa pengamat, penyebab jatuhnya harga saham di bursa bukan karena accounting scandal semata, tetapi lebih dikarenakan keputusan bisnis yang salah (bad bussiness management). Sebagai akibat dari keputusan yang salah tersebut, kinerja perusahaan menjadi menurun dan ‘menuntut’ manajemen melakukan windowdressing untuk menutupi adanya kerugian perusahaan. Total kerugian yang harus ditanggung investor pada saat itu tercatat lebih dari US$ & triliun!. Berikut adalah salah satu contoh kronologi pengungkapan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan (dalam hal ini Enron) :

Karena besarnya kerugian yang ditimbulkan, maka muncullah tuntutan dari berbagai pihak untuk segera dibentuknya suatu perundang-undangan yang tegas dalam mengatur agar tidak terjadinya fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Oleh karena itulah, Congress segera melakukan pembahasan undang-undang Sarbanes Oxley (Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002). Undang-undang ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan 99-0. Undang-undang ini kemudian segera disahkan menjadi hukum oleh Presiden George Walker Bush pada tanggal 30 Juli 2001.

   C.     Isi Ringkas SOX
Sarbanes-Oxley terdiri dari 3 sections (bagian). Section 1 merupakan bagian yang terdiri dari 11 judul, yaitu:
1.         Title I : Public Company Accounting Oversight Board
2.         Title II : Auditor Independence
3.         Title III : Corporate Responsibility
4.         Title IV : Enhanched Financial Disclosures
5.         Title V : Analyst Conflict of Interest
6.         Title VI : Commission Resources and Authority
7.         Title VII : Studies and Report
8.         Title VIII : Criminal and Fraud Accountability
9.         Title IX : White-Collar Crime Penalty Enhancements
10.     Title X : Corporate Tax Returns, dan
11.     Title XI : Corporate Fraud Accountability
Adapun Section 2 merupakan DEFINITIONS terdiri dari dua sub bagian yaitu bagian a – In General (ada 16 pengertian) dan bagian b- Confirming Amandement. Keenam belas sub bagian a adalah:
1.         Appropriate state Regulatory Authority
2.         Audit
3.         Audit Committee
4.         Audit Report
5.         Board
6.         Commission
7.         Issuer
8.         Non-Audit Services
9.         Person Associated with Public Company Firm
10.     Professional Standars
11.     Public Accounting Firm
12.     Registered Public Accounting Firm
13.     Rules of The Board
14.     Security
15.     Securites Laws
16.     State
Adapun Section 3 yaitu COMMISSION RULES AND ENFORCEMENT yang terdiri dari tiga sub bagian, yaitu
1.         Regulatory Action
2.         Enforcement
3.         Effect on Commission Authority
Adapun ringkasan isi pokok dari Sarbanes-Oxley Act adalah sebagai berikut:
a.       Membentuk public company board untuk melakukan pengawasan terhadap public company,
b.      Mensyaratkan salah seorang anggota komite audit adalah orang yang ahli dalam bidang keuangan
c.       Perusahaan harus melakukan full disclosure kepada para pemegang saham berkaitan dengan transaksi keuangan yang bersifat kompleks,
d.      Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) harus melakukan sertifikasi validitas pembuatan laporan keuangan perusahaan.
e.      Kantor Akuntan Publik dilarang menerima tawaran jasa lainnya, seperti konsultasi, ketika sedang melaksanakan audit pada perusahaan yang sama,
f.        Peusahaan harus mempunyai kode etik yang terdaftar pada SEC.
g.       Mutual Fund Professional harus menyampaikan suaranya kepada wakil pemegang saham.
h.      Memberikan perlindungan kepada individu yang melaporkan adanya tindakan menyimpang kepada pihak berwenang.
i.         Penasihat hukum perusahaan harus mengkap adanya penyimpangan kepada pejabat senior dan kepada dewan komisaris.


Diolah dari berbagai sumber..
Semoga bermanfaat...

3 komentar:

  1. Rupanyo, AS pun bisa bermain juga dalam bisnis..yah lebih jago dari negri kita :D

    BalasHapus
  2. iya san..
    bahkan efeknya nyampe ke belahan dunia lain,
    yang paling kerasa ya negara2 berkembang.
    krismon tahun akhir abad 20 kuh ya gara2 kuen..
    :(

    BalasHapus
  3. Boleh saya minta file nya ? Untuk tugas saya ? Krn gk bisa di salin jd saya minta izin, agar di kasih file nya.. please

    BalasHapus